Gubernur Banten Kembali Memperpanjang PPKM Mikro

Gubernur Wahidin Halim kembali memperpanjang status PPKM Mikro
sejak tanggal 4 s/d 17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi
Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona
Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019.
Dalam kebijakan itu, Gubernur menekankan pentingnya pencegahan
peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari
Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Karenanya perlu dilakukan kegiatan
pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta tindakan-tindakan yang harus
dilaksanakan guna pencegahan tersebut.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur meminta Bupati/Walikota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Kemudian, Bupati/Walikota juga diminta untuk mengintensifkan
penggunaan dan penegakan aturan pemakaian masker serta mengantisipasi potensi
kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing.
Gubernur juga meminta Bupati/Walikota untuk melakukan pengetatan
kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata atau taman berbayar dengan
menerapkan kewajiban screening test antigen/genose untuk lokasi wisata indoor.
Sementara untuk wisata outdoor, agar dilakukan penerapan protokol kesehatan
yang sangat ketat.
Terkait dengan potensi masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI),
Gubernur juga meminta Bupati/Walikota bersama Panglima Kodam selaku Penanggung
Jawab melakukan pengawasan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait
(Bea Cukai dan Imigrasi).
Khusus untuk masyarakat yang Mudik, dalam instruksi tersebut
dikatakan, jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas
Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu
maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/ Posko Kelurahan menyiapkan tempat
karantina mandiri selama 5×24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang
lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.
Gubernur juga memerintahkan, bidang Perhubungan dan Satuan
Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan
orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama TNI dan POLRI selama
Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selanjutnya, Gubernur juga memerintahkan seluruh Satuan
Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk
meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi
aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan seperti
pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama
Bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442H, serta melakukan
antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam
seperti banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus.
Untuk bidang pertanian dan perdagangan, Gubernur menginstruksikan
melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga, terutama
harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke
lokasi penjualan/pasar.
Dalam instruksi tersebut juga disebutkan bahwa Kabupaten/Kota
diperbolehkan untuk mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria
dan persyaratan khusus menghadapi Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri
1442H sejauh tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan
oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19.