Pengertian PT dan Perbedaannya dengan CV: Calon Pengusaha Wajib Tahu!

Dalam
membangun sebuah bisnis, para pengusaha diwajibkan
untuk memiliki legalitas. Badan usaha itu harus berbentuk CV atau PT.
Perbedaan
CV dan PT dan pengertian pun sebenarnya tak berbeda jauh. PT merupakan
singkatan dari perseroan terbatas, sementara CV merupakan singkatan dari
venootschap. Dasar hukumnya, PT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja.
PT
ialah badan hukum yang menjalankan usaha dan memiliki saham. Pemilik saham paling
sedikit adalah dua orang. Pemegang saham dalam sebuah PT memiliki kewajiban
terbatas dan bisa menjadikannya sebagai perusahaan publik.
Sementara itu, CV tidak memiliki dasar hukum tertentu. Bentuk usaha ini adalah warisan kolonial yang kerap dipilih oleh industri kecil karena regulasi yang relatif lebih mudah. CV merupakan persekutuan perseorangan terbatas di Indonesia. Bisnis ini bisa didirikan oleh seluruh warga negara tanpa dasar hukum yang mengikat. Dari pengertian ini PT dan CV memiliki syarat pendirian yang berbeda.
PT
harus didirikan oleh minimal dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang
keduanya sama-sama memiliki bagian saham. Namun, dalam peraturan terpisah
tentang penanaman modal asing (PMA), warga negara asing juga diperbolehkan berstatus
sebagai pendiri. Pendirian PT harus disahkan dengan akta notaris yang ditulis
dalam bahasa Indonesia. Kemudian PT juga harus mendapatkan pengesahan dari
Kementerian Hukum dan HAM agar diakui sebagai badan hukum yang legal.
Berbeda
dengan PT, CV didirikan oleh minimal dua orang namun tidak diperbolehkan untuk
melibatkan warga negara asing (WNA). Pendirian juga dilakukan dalam bentuk akta
notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Kendati tidak mendapatkan dokumen
pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, pendirian CV juga harus didaftarkan
dalam Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM.
Dari
segi penamaan, nama PT harus unik. Nama ini tidak boleh menyamai nama PT yang
sudah pernah didirikan sebelumnya. Kebijakan ini berbeda dengan CV yang tidak
memiliki nama khusus dalam pendirian.