KONSULTASI : OSS (08116774642), SIPEKA (081325778089), WHATSAPP PENGADUAN (082110997721)   |    dpmptsp@bantenprov.go.id atau dpmptsp.banten@gmail.com

FAQ

  • Akun perusahaan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan/badan usaha
  • Akun perorangan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan/non perizinan yang berhubungan dengan individu pemohon atau badan usaha yang berbentuk perorangan

Tidak diperbolehkan, karena menyebabkan dokumen perizinan yang diterbitkan menjadi tidak valid.

  1. Silahkan mengakses website pelayanan terpadu satu pintu dengan alamat https://dpmptsp.bantenprov.go.id
  2. Pembukaan akun perusahaan
    • Pilih menu “Login”, dan pilih “Daftar disini”
    • Isi dan lengkapi, data berikut
      • NPWP Badan Usaha/Perusahaan
      • Nama Perusahaan, contoh PT. JAYA RAYA
      • Alamat e-mail perusahaan atau pemilik perusahaan
      • Nomor telepon perusahaan atau pemilik perusahaan
    • Pilih “Daftar”
    • Anda akan menerima email konfirmasi dari PTSP, username dan password
  3. Pembukaan akun perorangan
    • Pilih menu “Login”, dan pilih “Daftar disini”
    • Isi dan lengkapi, data berikut
      • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
      • Nomor Kartu Keluarga (KK)
      • Nama pemohon sesuai KTP
      • Alamat email pemohon
      • Nomor telepon pemohon
    • Pilih “Daftar”
    • Anda akan menerima email konfirmasi dari PTSP, username dan password
  4. Untuk permohonan akun perorangan, dimungkinkan Anda tidak dapat diverifikasi oleh system (dengan kondisi dan langkah sebagaimana dibawah ini), akan menerima email konfirmasi verifikasi.
    • Jika Anda penduduk pemegang KTP Banten yang sah, silahkan hubungi loket PTSP/Dinas Kependudukan terdekat (untuk memudahkan hubungi lokasi sesuai domisili KTP Anda), karena data kependudukan Anda belum update dalam database kependudukan.
    • Jika Anda bukan penduduk Banten/tidak memiliki KTP Banten, silahkan hubungi loket PTSP terdekat untuk melakukan verifikasi manual dengan membawa KTP Asli, KK Asli/fotocopy, Surat Kuasa (jika dikuasakan).

Saat ini, jenis izin yang sudah dapat diajukan dan diproses secara elektronik adalah

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  • SIUP - TDP Simultan (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Surat Keterangan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Tanda Daftar Gudang (TDG) (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) (Baru dan Perpanjangan)
  • Surat Izin Penelitian (Baru dan Perpanjangan)
  • Surat Izin Praktik Dokter (Baru dan Pencabutan)
  • Surat Izin Praktik Dokter Gigi (Baru dan Pencabutan)
  • Surat Izin Praktik Dokter Spesialis (Baru dan Pencabutan)
  • Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (Baru dan Pencabutan)
  • Surat Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan) - Baru dan Pencabutan
  • Surat Izin Praktik Perawat (Perorangan) - Baru dan Pencabutan
  • Surat Izin Praktik Perawat Gigi (di Fasilitas Kesehatan) - Baru dan Pencabutan
  • Surat Izin Praktik Bidan (di Fasilitas Kesehatan) - Baru dan Pencabutan
  • Surat Izin Praktik Bidan (Perorangan) - Baru dan Pencabutan
  • TDUP Restoran/Rumah Makan/Cafe - Baru
  • TDUP Bar (Rumah Minum) - Baru
  • TDUP Pusat Penjualan Makanan (Foodcourt) - Baru
  • TDUP Coffee Shop/Coffee House/Kedai Kopi - Baru
  • TDUP Jasa Boga (Catering) - Baru
  • TDUP Kantin / Cafetaria - Baru
  • TDUP Bakery - Baru
  • TDUP Hiburan Kelab Malam - Baru
  • TDUP Diskotik - Baru
  • TDUP Pub - Baru
  • TDUP Musik Hidup - Baru
  • TDUP Karaoke - Baru

Perizinan yang lainnya dalam fase penyiapan secara elektronik. (nov16) 

SOP Perubahan email pada akun:
Untuk perubahan e-mail pada akun diharapkan untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov Banten, Up Kepala Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan. Surat berisi permohonan perubahan e-mail dengan mencantumkan e-mail lama dan e-mail baru dan alasan perubahan email, menggunakan kop surat perusahaan (jika perusahaan) dan ditanda tangani Direktur/Pemilik dan di stempel Basah. Harap surat permohonan di bawa ke Outlet PTSP terdekat dengan dilengkapi :
1. NPWP Perusahaan asli dan fotokopi
2. KTP Direktur (asli jika tidak dikuasakan, fotocopy jika dikuasakan)
3. Surat kuasa jika dikuasakan beserta KTP asli dan fotocopy penerima kuasa

Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

SOP Perubahan email pada akun:
Untuk perubahan e-mail pada akun diharapkan untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Badan PTSP Prov Banten, Up Kepala Bidang Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan Surat berisi permohonan perubahan e-mail dengan mencantumkan e-mail lama dan e-mail baru dan alasan perubahan email, menggunakan kop surat perusahaan (jika perusahaan) dan ditanda tangani Direktur/Pemilik dan di stempel Basah. Harap surat permohonan di bawa ke Outlet PTSP terdekat dengan dilengkapi :
1. NPWP Perusahaan asli dan fotokopi
2. KTP Direktur (asli jika tidak dikuasakan, fotocopy jika dikuasakan)
3. Surat kuasa jika dikuasakan beserta KTP asli dan fotocopy penerima kuasa

Setelah diverikasi, petugas dapat menyampaikan melalui email(dpmptsp@bantenprov.go.id) dengan melampirkan kelengkapan tersebut.

Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Share :

Comments


Udi Iswadi
Udi Iswadi
19 Jul 2019 10:53 AM
Dear Admin,
Mau tanya bagaimana untuk masuk dan login ke SIPEKA??
Udi Iswadi
Udi Iswadi
19 Jul 2019 10:53 AM
Apakah untuk perizinan Genset bisa di proses pada SIPEKA?
Sunu
Sunu
28 Jan 2020 07:39 PM
Dear Admin,

Bagaimana cara pembuatan akun pada kolom beranda tidak ada item atau kolom pembuatan akun,
mohon penjelasan.
Palaon Bayo angin
Palaon Bayo angin
07 Aug 2020 04:40 PM
Assallammuallaikum wrwb DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI BANTEN.
Saya ingin mengirimkan email penawaran Penjaminan Bank Garansi , Surety Bond dan asuransi kerugian untuk proyek antara lain :
1. Jaminan Penawaran , 2. Jaminan Pelaksanaan , 3. Jaminan Uang Muka , 4. Jaminan Pemeliharaan.
Saya ingin menyambungkan Silaturahim / tali Persaudaraan melalui kerja sama penutupan asuransi kerugian. Semoga berkenan memerimanya. Terima kasih.

Wassallam :
OKI
IG : @ okipalaon
email aja : okicc82@gmail.com
wa aja : 0815 1320 7951
Desti utami sundari
Desti utami sundari
26 Jan 2021 07:52 PM
Min adakah contoh surat permohonan untuk pemenuhan komitmen 😢 yg ditujukan ke kepala dpmptsp ?
Ruli Nanda
Ruli Nanda
04 Sep 2021 03:55 PM
Halo Min, mau tanya. Untuk perizinan pelaksaan penelitian/riset persyaratannya apa aja ya?
Alihuddin Sitompul
Alihuddin Sitompul
23 Dec 2021 12:56 PM
Dalam daftar persyaratan untuk permohonan Ijin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), dipersyaratkan melampirkan Formulir Isian IUJPTL.
Yang jadi pertanyaan, bagaiman cara mendapatkan formulir isian dimaksud

Terima kasih
Alihuddin Sitompul
Ir. H. Alihuddin Sitompul, MM
Ir. H. Alihuddin Sitompul, MM
27 Dec 2021 06:23 AM
Assalamu Alaikum

Mohon perkenan memberikan "Formulir Isian IUJPTL" yang menjadi salah satu syarat pemenuhan Komitmen melalui OSS untuk Ijin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

Terima kasih,
Moh Asfandi
Moh Asfandi
15 Feb 2022 03:44 PM
Dear Admin, mohon petunjuk dan saran. Saat ini saya sedang melakukan perizinan berusaha di OSS. Proses sudah berjalan lama dan saat ini sedang menunggu sertifikat standart . bagaimana saya bisa melihat perkembangan atau hasil akhir proses sertifikat standar tersebut
terima kasih atas kerja samanya

Add New Comment

 Your Comment has been sent successfully. Thank you!   Refresh
Error: Please try again