Informasi Serta Merta
- 1.1 Informasi Tentang Prosedur Peringatan Dini Dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Di Setiap Kantor Badan Publik
- 2.1 Informasi Tentang Bencana Alam Seperti Kekeringan, Kebakaran Hutan Karena Faktor Alam, Hama Penyakit Tanaman, Epidemik, Wabah, Kejadian Luar Biasa, Kejadian Antariksa Atau Benda-Benda Angkasa;
- 2.2 Informasi Tentang Keadaan Bencana Non-Alam Seperti Kegagalan Industri Atau Teknologi, Dampak Industri, Ledakan Nuklir, Pencemaran Lingkungan Dan Kegiatan Keantariksaan;
- 2.3 Bencana Sosial Seperti Kerusuhan Sosial, Konflik Sosial Antar Kelompok atau Antar Komunitas Masyarakat dan Teror;
- 2.4 Informasi Tentang Jenis, Persebaran Dan Daerah Yang Menjadi Sumber Penyakit Yang Berpotensi Menular;
- 2.5 Informasi Tentang Racun Pada Bahan Makanan Yang Dikonsumsi Oleh Masyarakat;
- 2.6 Informasi Tentang Rencana Gangguan Terhadap Utilitas Publik seperti gangguan lalu lintas, gangguan pelayanan dan lainnya.
- 3.1 Potensi Bahaya Dan/Atau Besaran Dampak Yang Dapat Ditimbulkan;
- 3.2 Pihak-Pihak Yang Berpotensi Terkena Dampak Baik Masyarakat Umum Maupun Pegawai Badan Publik Yang Menerima Izin Atau Perjanjian Kerja Dari Badan Publik Tersebut;
- 3.3 Prosedur dan Tempat Evakuasi Apabila Keadaan Darurat Terjadi;
- 3.4 Cara Menghindari Bahaya dan/atau Dampak Yang Ditimbulkan;
- 3.5 Cara Mendapatkan Bantuan Dari Pihak Yang Berwenang;
- 3.6 Pihak-Pihak Yang Wajib Mengumumkan Informasi Yang Dapat Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum;
- 3.7 Tata Cara Pengumuman Informasi Apabila Keadaan Darurat Terjadi;
- 3.8 Upaya-Upaya Yang Dilakukan Oleh Badan Publik dan/atau Pihak-Pihak Yang Berwenang Dalam Menanggulangi Bahaya dan/atau Dampak Yang Ditimbulkan.
Share :