Jokowi Warning Keras Pabrik yang Bandel Sumbang Polusi

Sumber Gambar :

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, pengenaan sanksi akan diberlakukan bagi industri yang tak mau memasang scrubber atau alat pengendali polusi udara. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang dikenakan bisa berujung pada penutupan pabrik. 

Hal ini ditegaskan Jokowi saat merespon pertanyaan wartawan, usai melakukan tinjauan ke SMKN Jawa Tengah di Kota Semarang

"Sanksi pasti, dan bisa ditutup," kata Jokowi.

"Saya kemarin rapat sudah saya sampaikan, kalau tidak mau perbaiki tidak pasang scrubber, tegas untuk ini, karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu mahal sekali," tambahnya.

 

 

Ia menjelaskan penanganan polusi udara di kawasan Jakarta dan sekitarnya harus dilakukan secara bersama. Mulai dari perpindahan kendaraan pribadi ke transportasi publik, penanaman pohon di kantor-kantor, kemudian modifikasi cuaca.

Selain itu juga diberlakukan work from home (WFH), pengawasan terhadap industri dan pembangkit listrik tenaga uap, pengecekan terhadap emisi kendaraan pribadi.

"Saya kira ini sudah, ini memang perlu kerja total, kerja bersama-sama tetapi memerlukan waktu, nggak bisa langsung, termasuk pemakaian mobil listrik, banyak yang akan kita kerjakan untuk menyelesaikan ini, tapi memang bertahap, bertahap, ya," kata Jokowi.

Wajib Lapor

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan pabrik menggunakan scrubber atau alat pengendali polusi udara untuk membuang partikel gas dari arus gas keluaran industri. Jika tidak, ancamannya berupa penutupan operasionalnya. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun buka suara soal kewajiban memasang scrubber di pabrik.

"Kami pun sebenarnya dari awal produksi pabrik mengarahkan agar menggunakan scrubber, tapi seiring berjalannya waktu sudah puluhan tahun ada yang iya atau tidak, dengan teknologi baru teropong di atas 40m itu bisa netralisir partikel-partikel itu," kata Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito

Penggunaan scrubber itu demi membuat udara di sekitar kawasan pabrik menjadi lebih terjaga. Arahannya ialah mendorong pabrikan untuk menggunakan alat ini, namun tetap ada toleransi untuk industri yang memang tidak mampu melakukan langkah tersebut.

"Kita sedang membuat gimana produsen di sektor IKFT ini bisa menggunakan scrubber, kalau emisinya di ambang batas tinggi itu kita wajibkan, lalu gimana kalau nggak mampu? ini harus dicarikan solusi bersama, apa subsidi atau bentuk gimana kompensasinya," kata Ignatius.

Sementara itu Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menambahkan, saat ini pelaku industri harus melaporkan emisi gas buangnya sesuai SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

"Bapak Menteri (Perindustrian) sudah membentuk tim inspeksi pengendalian pencemaran udara ini dan tentu tujuannya kita akan kumpulkan data dari industri dengan tujuan menganalisis dan mengidentifikasi dalam mencari data akurat terkait industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksinya," kata Doddy.

Selain itu, kewajiban penggunaan scrubber juga didorong oleh kementerian lain melalui Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Salah satunya peningkatan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dari industri dan mendorong penggunaan scrubber pada industri dan PLTU batubara dan ketiga uji emisi terhadap industri dan inspeksi serta denda terhadap pelanggaran batas emisi dan peremajaan alat industri serta kelima ialah peningkatan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri," kata Doddy.


Share this Post