Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang Teken MoU, Ini Bidang yang Dikerjasamakan
Sumber Gambar :Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang menjalin kerja sama. Penandatanganan memorandum of understanding dilakukan langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di aula Setda Kota Cilegon
Ada 20 bidang yang dikerjasamakan dalam Mou tersebut. Salah satunya terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagedung.
Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, dengan penuh semangat menyatakan bahwa kerja sama ini akan membawa manfaat besar bagi kedua wilayah.
“Kerja sama ini diharapkan bisa memberi kebermanfaatan bagi Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon, termasuk program pengelolaan sampah,” ujar Helldy.
Sejalan dengan itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kelanjutan kerja sama ini.
Dia menyatakan komitmen untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan memperlihatkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.
“Setelah ini, saya juga berharap perangkat daerah yang terlibat dalam kerja sama penandatanganan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsinya. Seperti dinas penanganan sampah, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan dinas-dinas terkait,” kata Tatu.
Kerja sama ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh kedua daerah ini. Sebelumnya, Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang telah berhasil melakukan berbagai proyek bersama yang telah membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Berikut rincian 20 item kerja sama antara Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Kabupaten Serang, yang terdiri dari atas bidang pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana daerah, ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan serta penanaman modal daerah.
Lanjut, urusan koperasi usaha kecil dan menengah, perhubungan komunikasi dan informatika, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, sosial, kebudayaan, pertanian, pariwisata, industri perdagangan, penunjang penyelenggaraan pemerintahan serta urusan lain yang disepakati oleh para pihak