Beri Penyuluhan, TMD Lippo Karawaci dan DPMPTSP Banten Dorong UMKM Urus NIB

Sumber Gambar :

PT Tata Mandiri Daerah Lippo Karawaci (TMD Lippo Karawaci) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten menyelenggarakan Penyuluhan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tangerang, Rabu (21/8/2024).

Kegiatan itu mencakup sosialisasi perizinan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), pelatihan digital marketing, dan public speaking kepada lebih dari 500 pelaku UMKM di empat kecamatan di Kabupaten Tangerang, yaitu Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, dan Cisauk.

Perwakilan TMD Lippo Karawaci Imam Priyanza menjelaskan bahwa penyuluhan tersebut merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap para pelaku UMKM melalui Program Indonesia PASTI (Pintar, Asri, Sejahtera, Tangguh, dan Independen).

“Ini merupakan komitmen Lippo Karawaci untuk berkontribusi untuk masyarakat, khususnya sekitar Karawaci. Kami berharap penyuluhan ini dapat membantu warga sehingga bisa memahami aturan, tata cara perizinan usaha yang berlaku, dan mau segera mengurus izin usaha agar mendapatkan legalitas,” kata Imam

Penyuluhan, kata Imam, dilakukan karena tingginya animo masyarakat terhadap keingintahuan tentang pentingnya dan manfaatnya dari NIB, termasuk prosedur dalam pembuatan sertifikat halal dan paten. “Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para pelaku UMKM sehingga menjadi pintar, tangguh, taat administrasi dan memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya.

Dengan adanya NIB, ini akan membantu meningkatkan kepercayaan konsumen maupun investor terhadap usaha atau produk yang dijual,” ujar Imam.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menjelaskan, NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. "NIB itu identitas usaha semacam KTP.

Kalau tidak punya NIB itu nanti dikira usaha ilegal, usaha gelap,” kata Virgojanti. Kepemilikan NIB juga dinilai sebagai pintu kemudahan bagi pelaku usaha mengakses program dari perbankan, pemerintah, investor, maupun pihak lainnya. “Dengan adanya NIB, nantinya pelaku usaha akan lebih mudah mendapat kepercayaan, termasuk mudah dalam mendapatkan akses program pinjaman modal perbankan, program pemerintah, dan lainnya," jelasnya.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal mengakui penyuluhan perizinan berusaha ini diselenggarakan karena banyak masyarakat yang belum memahami maksud dan pentingnya NIB. “(Penyuluhan) ini menjadi awal yang baik untuk ke depannya, karena beberapa UMKM banyak belum tahu tentang NIB dan digital marketing.

Dengan NIB, mudah-mudahan mereka tidak lagi menjadi pemain lokal, tingkat kampung. Tapi justru bisa naik kelas dan produk yang dijual bisa dipasarkan lebih luas lagi,” harapnya.

Mudahnya mendapatkan NIB Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Provinsi Banten Hepi Syafari menjelaskan, pengurusan NIB untuk UMKM sangat mudah dengan mendaftar secara online melalui layanan satu pintu atau online single submission (OSS) di laman www.oss.go.id. Peserta cukup mengisi data informasi yang dibutuhkan dengan menyertakan nomor identitas kependudukan (NIK) KTP dan nomor Whatsapp untuk mendapatkan identitas atau akun di laman OSS.

Selain online, Pemprov Banten juga menyediakan layanan pendaftaran secara offline (luring). Kegiatan itu biasanya diselenggarakan dalam event-event tertentu, menyesuaikan agenda masing-masing pemerintah kabupaten/kota. “Ini akan memudahkan masyarakat memiliki NIB. Selain gratis, prosesnya mudah dan cepat. Sehari juga bisa jadi,” tambahnya.  


Share this Post