Dorong Investasi Pusat Data, Pemerintah Sederhanakan Perizinan

Sumber Gambar :

Siaran Pers No. 481/HM/KOMINFO/08/2024

Rabu, 7 Agustus 2024

tentang

Dorong Investasi Pusat Data, Pemerintah Sederhanakan Perizinan 

Pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan dan reviu terhadap regulasi yang berlaku untuk mendorong investasi pusat data (data center) di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan hal itu sebagai upaya mengatasi hambatan dalam peningkatan investasi pusat data.

"Jadi regulasinya apa sih yang membuat kita mengalami hambatan dalam investasi data center," kata Menteri Budi Arie dalam Dialog Economic Update 2024 CNBC Indonesia TV, Senin (05/08/2024).

Berkaca dari kebijakan yang diterapkan oleh negara tetangga Malaysia, Menteri Budi Arie menjelaskan Pemerintah memberikan insentif perpajakan terhadap investor data center di Indonesia.

"Di Malaysia kita sudah kaji, mereka melakukan banyak insentif yang juga sangat membuat investor tertarik untuk membangun data center," ujarnya.

Pemerintah juga berupaya memastikan kesediaan lahan serta kesiapan fasilitas air dan listrik ramah lingkungan untuk mendukung operasional data center.

"Tuntutan ke depan nanti data center itu green energy, ramah lingkungan," tutur Menkominfo.

Menteri Budi Arie mengatakan peluang investasi data center di Indonesia masih sangat besar karena jumlah penduduk Indonesia serta perkembangan digitalisasi yang pesat.

Menurut Menkominfo, keberadaan layanan pusat data yang meningkat akan memungkinkan penyimpanan data masyarakat di dalam negeri sebagai upaya menjaga kedaulatan data.

"Kalau bisa semua yang berurusan dengan penduduk Indonesia, data center-nya di Indonesia, supaya juga isu-isu kedaulatan data ini menjadi penting," tandasnya.


Share this Post