DPMPTSP Kabupaten Tangerang: Optimalisasi Layanan Publik Tingkatkan Investasi

Sumber Gambar :

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyatakan optimalisasi layanan publik terbukti dapat meningkatkan investasi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pemberlakuan Undang-Undang ( UU ) Cipta Kerja oleh Pemerintah Pusat  sejak November 2020 menjadi acuan kerja perangkat di tingkat pemerintah daerah. Salah satunya, regulasi layanan publik tertuang dalam UU tersebut. 

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.

"Karena kita mendapat regulasi baru, maka kita terus on fire mengikuti aturan main baru, hal ini dibuktikan adanya Nomor Induk Berusaha atau NIB di  Kabupaten Tangerang yang mencapai 71.537 hingga  31 Desember 2023," kata Soma Atmaja, Senin (08/07)

Menurut Soma Atmaja, besarnya NIB yang di keluarkan DPMPTSP menempatkan Kabupaten Tangerang sebagai kabupaten/kota terbaik kedua dalam hal realisasi investasi di Provinsi Banten dengan total investasi sebesar Rp29,6 triliun pada 2023. 

"Nilai investasi berhasil kita raih berkat kerja bersama, di mana realisasi penanaman modal dalam negeri mencapai Rp16,7 triliun dan realisasi penanaman modal asing sebesar Rp12,9 triliun," ucap Soma.

Pada bagian lain, menurut Soma, realisasi investasi meningkat sebesar 56,7% dibandingkan periode tahun 2022. Atas kinerja tersebut, DPMPTSP Kabupaten Tangerang mendapat pujian atas peranannya dalam meningkatkan investasi di Provinsi Banten.

"Ini semua terjadi berkat kerja team work semua lini, pada Pemerintah Kabupaten Tangerang, sehingga nilai investasi pada tahun 2023 meningkat 56,7% dibanding tahun 2022," katanya.

Soma Atmaja menjelaskan, team work yang solid terlihat,di Mal Pelayanan Publik dengan melibatkan dinas terkait. DPMPTSP mengajak semua lini OPD terkait untuk bersatu padu dalam menyukseskan layanan publik pada masyarakat.

"Keberhasilan kita dalam layanan publik ini, bagaimana kita hadir di tengah masyarakat, satu di antaranya adalah  tersedianya MPP di Mal Ciputra, serta penyuluhan perizinan berusaha di kecamatan-kecamatan, pendampingan, konsultasi, dan pembinaan kepada para pelaku usaha," papar Soma.

Dia mengakui pelaksanaan regulasi UU Cipta Kerja terus dioptimalkan.  DPMPTSP Kabupaten Tangerang mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan membuat sistem pendukung OSS untuk perizinan yang belum ada pada sistem OSS, yaitu Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPINTER).

"Komitmen DPMPTSP dalam memberikan pelayanan juga tercermin dalam Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang berdasarkan Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat Online (SIKEPO) Kabupaten Tangerang Tahun 2023, dengan nilai 94,75 dan kategori Sangat Baik," tegas Soma.

Soma menjelaskan bahwa DPMPTSP tidak akan berhenti berinovasi dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menambah gerai mal pelayan publik agar seluruh elemen masyarakat dari 29 kecamatan yang membutuhkan layanan berkaitan perizinan bisa ditangani.

"Sebagai bukti komitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanan, DPMPTSP berencana menambah Gerai Pelayanan Publik dan segera membangun Grand Mal Pelayanan Publik sebagai kemudahan bagi masyarakat dan investor dan penguatan posisi tawar  Kabupaten Tangerang sebagai tujuan investasi yang menarik di Provinsi Banten," kata Soma.


Share this Post