Gratis, Cukup Gunakan Aplikasi OSS Bikin Surat Izin Usaha di Kota Tangerang

Sumber Gambar :

Pemerintah Kota Tangerang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus surat izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM) secara gratis. Dalam prosesnya, masyarakat atau pelaku usaha cukup mengakses dan mendaftarkan usahanya melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Suhiharto Achmad Bagdja, Kamis, 19 Juni 2024.

Ia menyampaikan, melalui aplikasi OSS ini, banyak kemudahan yang bisa diperoleh oleh pelaku UMKM. Salah satunya, tidak perlu jauh-jauh datang ke DPMPTSP atau MPP Kota Tangerang untuk mengurus proses perizinan.

“Bisa di rumah atau disama saja berada bisa melakukan permohonan untuk mengurus izin melalui aplikasi tersebut.Pasca rampung, izin usaha yang didapatkan berlaku seumur hidup. Jangka panjang, ialah berharap kian banyak pelaku usaha yang memiliki surat izin usaha, sehingga investasi di Kota Tangerang akan lebih maksimal dan menumbuh kembangkan UMKM yang ada,” ucap Sugiharto Achmad Bagdja.

Tahapan mengajukan Izin Usaha di OSS:

1. Login ke akun OSS di https://oss.go.id/ 2. Akses pemberian izin usaha 3. Penambahan informasi pelaku usaha 4. Identifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas 5. Pengisian informasi usaha 6. Deskripsi aktivitas usaha di OSS 7. Daftar produk atau jasa lebih lanjut 8. Penyelesaian proses pemberian izin usaha dan cetak NIB

Pria yang akran disapa Pak Ugi ini menerangkan, surat izin usaha adalah salah satu bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai indentitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya serta berlaku sebagai hak akses kepabeanan.

“Pelaku usaha atau UMKM untuk segera melakukan permohonan surat izin usaha dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk pengembangan usahanya yang lebih maju lagi,” paparnya.

“Urus NIB juga sama-sama bisa dilakukan di https://oss.go.id/ dengan persyaratan memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM dan alamat email dan nomor telepon yang aktif,” tambahnya.

Jika sudah terdata, papar pak Ugi, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kalau mereka sudah punya surat izin usaha dan NIB, bisa masuk ke e-katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,” jelasnya.


Share this Post