Latar Belakang
Rencana Strategis (Renstra) merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu lima tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul. Renstra Dinas Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017 – 2022, merupakan dokumen perencanaan strategis yang merupakan uraian dari rencana strategis pelaksanaan arah kebijakan yang tercantum dalam RPJMD Provinsi Banten. Renstra DPMPTSP Provinsi Banten menjadi tolak ukur kinerja pada setiap akhir tahun anggaran.
Secara teoritis, birokrasi Pemerintahan memiliki tiga fungsi utama, yaitu; fungsi “Pelayanan” berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat (public service), fungsi “Pembangunan” yang berhubungan dengan unit oganisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang tugas tertentu disektor pembangunan (development function), dan fungsi “Pemerintahan” umum, berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum (regulation and function), temasuk di dalamnya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban.
Ketiga fungsi birokrasi pemerintahan tersebut, menunjukan bahwa pelayanan public yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah, cakupannya sangat luas yaitu pelayanan yang menghasilkan public good, seperti jalan, jembatan, pasar dan lainlain, dan pelayanan yang menghasilkan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang harus dipatuhi oleh masyarakat (fungsi regulasi), seperti perizinan, KTP, SIM dan lain-lain. Dengandemikian, terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu unsur pertama, adalah organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu Pemerintah Daerah, unsur kedua, adalah penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan).
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan, susunan perangkat daerah menyebutkan bahwa, DPMPTSP Provinsi Banten mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Rencana Strategis (Renstra) DPMPTSP Provinsi Banten Tahun 2017 – 2022 merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun dan dirumuskan setiap lima tahun (perencanaan jangka menengah).
Perencanaan strategis ini menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran, cara pencapaian tujuan sasaran yang meliputi kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa mendatang.
Perencanaan Strategis berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis RPJMD untuk setiap unit kerja daerah, yang memuat Visi, Misi, dan Arah Kebijakan Teknis dan Indikasi Rencana Program setiap bidang kewenangan dan atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu lima tahunan dan disusun oleh setiap organisasi perangkat daerah di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten.
Fokus dari perencanaan strategis biasanya keseluruhan organisasi. Adapun cakupan perencanaan strategis meliputi visi, misi, tujuan, dan sasaran, metodologi, analisis situasi, tujuan objektivitas dan target. Secara umum Renstra DPMPTSP Provinsi Banten merupakan salah satu perangkat dasar pengukuran kinerja atas pelayanan yang diberikan pada masyarakat di bidang perizinan dan penanaman modal di kota masyarakat yang dievaluasi dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) setiap akhir tahun.
Rangkaian perencanaan pembangunan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam regulasi tersebut salah satunya mengamanatkan kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) selama lima tahun.
Sejalan dengan amanat undang-undang tersebut, DPMPTSP Provinsi Banten mempunyai kewajiban menyusun Renstra secara benar dan berkualitas. Penyusunan Renstra DPMPTSP Provinsi Bantenini secara teknis berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud dengan Rencana Strategis SKPD adalah produk Perencanaan Pembangunan Daerah yang menjadi acuan bagi dinas, badan, atau unit kerja pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Renstra DPMPTSP Provinsi Banten ini merupakan salah satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan untuk mengarahkan pelayanan SKPD dalam hal ini Renstra DPMPTSP Provinsi Banten dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan sesuai dengan masa pimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten terpilih (2017 – 2022).
Renstra DPMPTSP Provinsi Banten ini memiliki fungsi diantaranya adalah untuk mengklarifikasikan secara eksplisit visi dan misi kepala daerah terpilih dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), kemudian menerjemahkannya secara strategis, sistematis, dan terpadu ke
dalam tujuan, strategi, kebijakan dan program prioritas Renstra DPMPTSP Provinsi
Banten beserta indikator pencapaiannya. Dalam menyusun renstra ini, DPMPTSP
Provinsi Banten telah berusaha melibatkan para pemangku kepentingan sehingga
menciptakan rasa keterlibatan dan memiliki terhadap dokumen perencanaan
SKPD. Secara umum, Renstra DPMPTSP
Provinsi Banten ini disusun melalui 3 (tiga) pendekatan penting sebagai
perencanaan yang komprehensif, yaitu :
- Pendekatan teknokratis: Perencanaan pembangunan daerah yang menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
- Pendekatan partisipatif : Pendekatan yang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
- Pendekatan politis : Pendekatan yang dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Ketiga pendekatan dimaksud menjadi acuan utama dalam merumuskan tujuan, sasaran, program dan kegiatan serta pagu indikatif DPMPTSP Provinsi Banten. Pendekatan tersebut memiliki perbedaan proses namun memiliki keterkaitan satu sama lain sehingga dokumen rencana strategis yang dihasilkan menjadi komprehensif dan berkualitas.
Sejalan dengan proses tersebut, Renstra DPMPTSP Provinsi Banten ini disusun mengikuti beberapa prinsip utama yaitu:
1. Strategis, dimana Renstra DPMPTSP Provinsi Banten merupakan dokumen perencanaan yang menggambarkan arah dan pengembangan unit kerja dan program pelayanan publik yang bersifat strategis dalam jangkauan perubahan ke depan khususnya terkait isu dan tujuan strategis penanaman modal
2. Demokratis dan partisipatif, bahwa Renstra DPMPTSP Provinsi Banten merupakan dokumen acuan kebijakan yang disusun Bersama.
3. Politis, merupakan hasil kesepakatan berbagai unsur dan kekuatan politik dalam kerangka mekanisme kenegaraan yang diatur melalui undang-undang.
4. Bottom up planning, dimana prinsip ini adalah sebuah paradigma pembangunan yang mengedepankan masyarakat sebagai pelaku utama dalam keseluruhan proses pembangunan baik tahapan perencanaan,pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan
5. Top down planning, merupakan perencanaan yang dilakukan DPMPTSP Provinsi Banten sebagai pelaku utama dalam memberikan ide dan gagasan guna formulasi dan pelaksanaan program sehingga OPD berperan lebih dominan dalam mengatur bergulirnya program mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Kelima prinsip tersebut saling mendukung satu sama lain untuk enghasilkan dokumen rencana strategis yang berkualitas. Selain berbagai proses dan prinsip di atas, penyusunan Renstra DPMPTSP Provinsi Banten memiliki keterkaitan sangat erat dengan dokumen perencanaan lainnya, antara lain: RPJMD Provinsi Banten, Rencana strategis Kementerian Lembaga dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dan Rencana Kerja Tahunan Renstra DPMPTSP Provinsi Banten. Selanjutnya Renstra Renstra DPMPTSP Provinsi Banten ini dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Renstra DPMPTSP Provinsi Banten untuk lima tahun kedepan.
Oleh sebab itu, penyusunan Renstra DPMPTSP Provinsi Banten ini menjadi sangat penting dan strategis dalam menentukan arah pelayanan kepada masyarakat.