Tugas Pokok dan Fungsi
A.
Kepala Dinas
DPMPTSP
Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melalui
koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan,
pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas serta program dan kegiatan
berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas
Pembantuan pada Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD, Bidang Data dan Sistem
Informasi Penanaman Modal, Bidang Pengendalian Penanaman Modal, serta Bidang
Pelayanan.
Kepala Dinas mempunyai uraian tugas
sebagai berikut :
1.
Merumuskan program kerja di
lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan
rencana strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas
di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai
dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja
tercapai sesuai rencana;
3.
Membina bawahan di lingkungan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan cara mengadakan
rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang
diharapkan;
4.
Mengarahkan pelaksanaan tugas
bawahan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta
ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
5.
Merumuskan, mengorganisasikan,
melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi penyusunan program dan kegiatan
sesuai dengan bidang tugasnya;
6.
Merumuskan dan mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu;
7.
Merumuskan penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu;
8.
Menetapkan pemberian
fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;
9.
Menerbitkan Keputusan tentang
perizinan dan non perizinan;
10.
Membuat Peta Potensi investasi
Provinsi;
11.
Menyelenggarakan promosi penanaman
modal yang menjadi kewenangan daerah;
12.
Mengendalikan pelaksanaan penanaman
modal yang menjadi kewenangan daerah provinsi;
13.
Mengelola data dan informasi
perizinan dan non perizinan penamaman modal yang terintegrasi pada tingkat
daerah provinsi;
14.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas
bawahan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan
sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
15.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas
di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai
dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja; dan
16.
Melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
B.
Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam
melaksanakan perumusan rencana program dan
kegiatan, mengoordinasikan,
monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian,
keuangan dan aset, serta perencanaan
evaluasi pelaporan.
Sekretaris mempunyai rincian tugas
sebagai berikut:
1.
Menyusun rencana operasional di
lingkungan Sekretariat berdasarkan program kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
2.
mendistribusikan tugas kepada
bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung
jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan
efisien;
3.
memberi petunjuk pelaksanaan tugas
kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur
yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
4.
menyelia pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur
yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
5.
merencanakan bahan rumusan
kebijakan, pedoman, standardisasi, pelayanan administrasi umum dan
kepegawaian, keuangan, serta evaluasi dan pelaporan;
6.
menyelenggarakan pembinaan dan
pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan
pelaporan;
7.
merencanakan bahan rumusan rancangan
kebijakan teknis penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggaan, pengelolaan
barang, kehumasan, kepustakaan dan efisiensi tatalaksana Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
8.
mengevaluasi pelaksanaan tugas
bawahan di lingkungan Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana
operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan
kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
9.
menyusun laporan pelaksanaan tugas
Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala
sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
10.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
B-1. Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1.
merencanakan kegiatan Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
2.
membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4.
memeriksa hasil kerja bawahan di
lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5.
melaksanakan administrasi
ketatausahaan dan rumah tangga lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
6.
melaksanakan kegiatan kearsipan dan
pengelolaan kepustakaan;
7.
melaksanakan penyusunan rencana
kebutuhan barang dan pengelolaan barang dan aset lingkup Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
8.
melaksanakan pembinaan dan manajemen
kepegawaian lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9.
melaksanakan fungsi kehumasan;
10.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi
hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
11.
melaporkan pelaksanaan kinerja di
lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan
mendatang; dan
12.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
B-2. Kepala Sub Bagian Program,
Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi,
Pelaporan dan Keuangan mempunyai rincian tugas
sebagai berikut:
1.
merencanakan kegiatan Sub Bagian
Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan berdasarkan rencana operasional
Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
3.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib
dan lancar;
4.
memeriksa hasil kerja bawahan di
lingkungan Sub Bagian Perencanaan Program sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5.
mengoordinasikan penyusunan dokumen
Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan Perjanjian Kinerja
(Perkin) lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
6.
mengoordinasikan penyusunan rencana
anggaran kas, program dan kegiatan lingkup Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
7.
melaksanakan penatausahaan keuangan
lingkup Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bersumber
dari APBD maupun APBN;
8.
melaksanakan pengelolaan akuntansi
dan pajak keuangan lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
9.
mengoordinasikan penyusunan laporan
keuangan, laporan kinerja, Bahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan
Daerah (LPPD) dan Bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur
lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10.
melaksanakan monitoring, evaluasi,
dan pelaporan program dan kegiatan lingkup Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11.
melaksanakan fasilitasi program dan
kegiatan dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota serta dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah
Kabupaten/Kota;
12.
melaksanakan Pengelolaan data dan
informasi lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
13.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan dengan cara
mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa
mendatang;
14.
melaporkan pelaksanaan kinerja di
lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana
kegiatan mendatang; dan
15.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
C.
Kepala Bidang Promosi dan Pembinaan
BUMD
Kepala Bidang Promosi dan Pembinaan
BUMD mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1.
menyusun rencana operasional di
lingkungan Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD berdasarkan program kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta petunjuk pimpinan
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
mendistribusikan tugas kepada
bawahan di lingkungan Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD sesuai dengan tugas
pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat
berjalan efektif dan efisien;
3.
memberi petunjuk pelaksanaan tugas
kepada bawahan di lingkungan Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD sesuai dengan
peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
4.
menyelia pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD secara berkala sesuai dengan
peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang
diharapkan;
5.
merencanakan pelaksanaan koordinasi
dan merumuskan kebijakan promosi pembinaan BUMD;
6.
merencanakan pengoordinasian
pelaksanaan program dan rencana kerja bidang;
7.
merencanakan bahan materi dan media
promosi penanaman
8.
merencanakan pelaksanaan koordinasi
kegiatan promosi dan
9.
merencanakan pelaksanaan pembinaan
kepada BUMD;
10.
merencanakan pelaksanaan koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan penyederhanaan dalam pelaksanaan tugas;
11.
mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan
rencana operasional dengan
tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan
perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
12.
menyusun laporan pelaksanaan tugas
Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan
secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
13.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
C-1. Kepala Seksi Promosi Penanaman
Modal
Kepala Seksi Promosi Penanaman Modal
mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1.
merencanakan kegiatan Seksi Promosi
Penanaman Modal berdasarkan rencana operasional Bidang Promosi dan Pembinaan
BUMD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Seksi Promosi Penanaman Modal;
3.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Seksi Promosi Penanaman Modal sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4.
memeriksa hasil kerja bawahan di
lingkungan Seksi Promosi Penanaman Modal sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5.
mengoordinasikan pelaksanaan promosi
penanaman modal dalam dan luar negeri;
6.
menyiapkan pengajuan usulan materi
promosi penanaman modal;
7.
menyusun bahan kebijakan teknis dan
operasional promosi penanaman modal daerah;
8.
melaksanakan kegiatan promosi
penanaman modal;
9.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan lingkungan Seksi Promosi Penanaman Modal dengan cara
mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa
mendatang;
10.
melaporkan pelaksanaan kinerja di
lingkungan lingkungan Seksi Promosi Penanaman Modal sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan
mendatang; dan
11.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
C-2. Kepala Seksi Pengembangan
Sarana dan Prasarana Promosi
Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan
Prasarana Promosi mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1.
merencanakan kegiatan Seksi
Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi berdasarkan rencana operasional
Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi;
3.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan
lancar;
4.
memeriksa hasil kerja bawahan di
lingkungan Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5.
menyusun pedoman pelaksanaan
penyediaan dan penyiapan sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
6.
menyusun rencana kebutuhan bahan dan
alat kegiatan promosi penanaman modal;
7.
melaksanakan pengajuan usulan sarana
dan prasarana promosi penanaman modal;
8.
melaksanakan pengadaan alat dan
bahan promosi penanaman modal;
9.
mengoordinasikan dan memfasilitasi
sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
10.
menyusun bahan rumusan evaluasi
perkembangan sarana dan prasarana penanaman modal;
11.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi dengan cara
mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa
mendatang;
12.
melaporkan pelaksanaan kinerja di
lingkungan Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana
kegiatan mendatang; dan
13.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
C-3. Kepala Seksi Pembinaan BUMD
Kepala Seksi Pembinaan BUMD dan
Kemitraan mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
merencanakan kegiatan Seksi
Pembinaan BUMD berdasarkan rencana operasional Bidang Promosi dan Pembinaan
BUMD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Seksi Pembinaan BUMD;
3.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Seksi Pembinaan BUMD sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4.
memeriksa hasil kerja bawahan di
lingkungan Seksi Pembinaan BUMD sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5.
menyiapkan bahan kebijakan dalam
pembinaan dan pengembangan BUMD, serta kemitraan usaha UMKM dengan industri.
6.
melaksanakan pembinaan BUMD;
7.
menyiapkan bahan koordinasi dalam
rangka BUMD;
8.
menyiapkan bahan penyelenggaraan
pelatihan dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia BUMD;
9.
mengoordinasikan dan memfasilitasi
jaringan kemitraan antara BUMD;
10.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Seksi Pembinaan BUMD dengan cara mengidentifikasi hambatan yang
ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
11.
melaporkan pelaksanaan kinerja di
lingkungan Seksi Pembinaan BUMD sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
12.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
D.
Kepala Bidang Data dan Sistem
Informasi Penanaman Modal
Kepala Bidang Data dan Sistem
Informasi Penanaman Modal mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1.
menyusun rencana operasional di
lingkungan Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal berdasarkan
program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta
petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
mendistribusikan tugas kepada
bawahan di lingkungan Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sesuai
dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang
diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
3.
memberi petunjuk pelaksanaan tugas
kepada bawahan di lingkungan Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi
kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
4.
menyelia pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal secara berkala
sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target
kinerja yang diharapkan;
5.
merencanakan bahan rumusan
kebijakan, pedoman dan standardisasi pelayanan Bidang Data dan Sistem
Informasi Penanaman Modal;
6.
merencanakan bahan rumusan kebijakan
teknis, pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan data dan potensi investasi;
7.
merencanakan bahan perumusan
kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan pengkajian perencanaan dan
pengembangan investasi;
8.
merencanakan bahan rumusan kebijakan
teknis, pembinaan dan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sistim
informasi untuk kepentingan investasi;
9.
merencanakan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas;
10.
mengevaluasi pelaksanaan tugas
bawahan di lingkungan Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dengan
cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah
dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa
yang akan datang;
11.
menyusun laporan pelaksanaan tugas
Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
12.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Kepala Bidang Data dan Sistem
Informasi Penanaman Modal membawahkan:
1)
seksi potensi lnvestasi;
2)
seksi perencanaan dan pengembangan
investasi;
3)
seksi sistem informasi.
D-1. Kepala Seksi Potensi Investasi
Kepala Seksi Potensi Investasi
mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1.
merencanakan kegiatan Seksi Potensi
Investasi berdasarkan rencana operasional Bidang Data dan Sistem Informasi
Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Seksi Potensi Investasi;
3.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Seksi Potensi Investasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4.
memeriksa hasil kerja bawahan di
lingkungan Seksi Potensi Investasisesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5.
melaksanakan penyajian informasi
tentang potensi dan peluang investasi dan bisnis pada pemerintah, pemerintah
daerah dan lembaga non pemerintah;
6.
melaksanakan identifikasi,
inventarisasi, kompilasi, pengolahan, analisis, penyajian potensi serta
peluang investasi daerah;
7.
melaksanakan pengumpulan,
penyusunan,
8.
melaksanakan koordinasi pengelolaan
data potensi investasi sektor primer, sekunder dan tersier;
9.
melaksanakan penyusunan peta potensi
sumber daya;
10.
melaksanakan inventarisasi potensi
dan peluang investasi;
11.
melaksanakan penyebarluasan
informasi potensi sumberdaya dan peluang investasi;
12.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Seksi Potensi Investasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang
ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
13.
melaporkan pelaksanaan kinerja di
lingkungan Seksi Potensi Investasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
14.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
D-2. Kepala Seksi Perencanaan dan
Pengembangan Investasi
Kepala Seksi Perencanaan dan
Pengembangan Investasi mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1.
merencanakan kegiatan Seksi
Perencanaan dan Pengembangan Investasi berdasarkan rencana operasional Bidang
Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Seksi Perencanaan dan Pengembangan Investasi;
3.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Investasi sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan
lancar;
4.
memeriksa hasil kerja bawahan di
lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Investasi sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5.
melaksanakan penyusunan bahan
kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan perencanaan dan
pengembangan investasi;
6.
melaksanakan penyusunan bahan
kebijakan untuk perencanaan pengembangan investasi berbasis potensi dan
kewilayahan;
7.
melaksanakan pengkajian dan
penyusunan strategi pengembangan penanaman modal;
8.
melaksanakan penyusunan dokumen
perencanaan penanaman modal dengan berkoordinasi antara pemerintah dan
pemerintah daerah serta lembaga non pemerintah;
9.
melaksanakan penyusunan perumusan
kebijakan teknis pengembangan penanaman modal yang strategis;
10.
melaksanakan penyusunan profil dan
peluang investasi;
11.
melaksanakan analisis perencanaan
dan pengembangan investasi;
12.
melaksanakan koordinasi perencanaan
penanaman modal kabupaten/kota;
13.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Investasi dengan cara
mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa
mendatang;
14.
melaporkan pelaksanaan kinerja di
lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Investasi sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana
kegiatan mendatang; dan
15.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
D-3. Kepala Seksi Sistem Informasi
Kepala Seksi Sistem Informasi
mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1.
merencanakan kegiatan Seksi dalam
Sistem Informasi berdasarkan rencana operasional Bidang Data dan Sistem
Informasi Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Seksi Sistem Informasi;
3.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Seksi Sistem Informasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4.
memeriksa hasil kerja bawahan di
lingkungan Seksi Sistem Informasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5.
melaksanakan penyusunan bahan
kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan data dan informasi
penanaman modal;
6.
melaksanakan pengumpulan, pengolahan
dan penyajian data dan informasi penanaman modal;
7.
melaksanakan pembangunan dan
pengembangan sistem informasi;
8.
melaksanakan pembangunan dan
pemeliharan database, hardware dan software penanaman modal;
9.
melaksanakan pengelolaan data
spasial penanaman modal;
10.
melaksanakan pemberian dan publikasi
informasi yang cepat, tepat dan akurat data yang ditampilkan dalam sistem
informasi penanaman modal;
11.
melaksanaan penyajian informasi
penanaman modal melalui media massa eletronik secara periodik;
12.
melaksanakan koordinasi perencanaan
sistem informasi penanaman modal kabupaten/kota;
13.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Seksi Sistem Informasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang
ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
14.
melaporkan pelaksanaan kinerja di
lingkungan Seksi Sistem Informasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
15.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
E.
Kepala Bidang Pengendalian Penanaman
Modal
Kepala Bidang Pengendalian Penanaman
Modal mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1.
menyusun rencana operasional di
lingkungan Bidang Pengendalian Penanaman Modal berdasarkan program kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta petunjuk
pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
mendistribusikan tugas kepada
bawahan di lingkungan Bidang Pengendalian Penanaman Modal sesuai dengan tugas
pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat
berjalan efektif dan efisien;
3.
memberi petunjuk pelaksanaan tugas
kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengendalian Penanaman Modal sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
4.
menyelia pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Bidang Pengendalian Penanaman Modal secara berkala sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang
diharapkan;
5.
merencanakan bahan rumusan
kebijakan, pedoman, standardisasi, pelayanan administrasi umum dan
kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
6.
menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis dibidang pemantauan realisasi penanaman modal, pembinaan penanaman
modal dan pengawasan penanaman modal;
7.
mengevaluasi pelaksanaan tugas
bawahan di lingkungan Bidang Pengendalian Penanaman Modal dengan cara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah
dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa
yang akan datang;
8.
menyusun laporan pelaksanaan tugas
Bidang Pengendalian Penanaman Modal sesuai dengan tugas yang telah
dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
9.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bidang Pengendalian Penanaman modal
terdiri atas :
1)
Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman
Modal,
2)
Seksi Pembinaan Penanaman Modal
3)
Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan
Perizinan.
Masing-masing seksi dipimpin oleh
Kepala seksi yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala
Bidang.
E-1. Kepala Seksi Pemantauan
Realisasi Penanaman Modal
Kepala Seksi Pemantauan Realisasi
Penanaman Modal mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1.
merencanakan kegiatan Seksi
Pemantauan Realisasi Penanaman Modal berdasarkan rencana operasional Bidang
Pengendalian Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan
peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; tugas Seksi Pemantauan
Realisasi Penanaman Modal;
3.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal sesuai dengan tugas
dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4.
memeriksa hasil kerja bawahan di
lingkungan Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal sesuai dengan prosedur
dan
5.
melaksanakan kegiatan yang dilakukan
untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang
telah mendapat perizinan penanaman modal.
6.
melaksanakan kegiatan pemantauan
terhadap penanaman modal baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun
penanaman modal yang telah Produksi/Operasi Komersial;
7.
melaksanakan kegiatan Pemantauan
melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi data realisasi Penanaman modal
yang tercantum dalam laporan kegiatan Penanaman modal (LKPM) yang disampaikan
oleh Perusahaan;
8.
melaksanakan pembinaan pelaporan
kegiatan penanaman modal (LKPM);
9.
menyiapkan bahan koordinasi dengan
pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemantauan realisasi Penanaman
modal;
10.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal dengan cara
mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa
mendatang;
11.
melaporkan pelaksanaan kinerja di
lingkungan Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan
mendatang; dan
12.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
E-2. Kepala Seksi Pembinaan
Penanaman Modal
Kepala Seksi Pembinaan Penanaman
Modal mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1.
merencanakan kegiatan Seksi
Pembinaan Penanaman Modal berdasarkan rencana operasional Bidang Pengendalian
Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Seksi Pembinaan Penanaman Modal;
3.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Seksi Pembinaan Penanaman Modal sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4.
memeriksa hasil kerja bawahan di
lingkungan Seksi Pembinaan Penanaman Modal sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5.
melaksanakan kegiatan bimbingan
kepada Penanam Modal untuk merealisasikan Penanaman modalnya;
6.
melaksanakan fasilitasi penyelesaian
permasalahan yang dihadapi Penanam Modal atas pelaksanaan kegiatan Penanaman
modal;
7.
menyiapkan bahan koordinasi dengan
Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembinaan penanaman modal;
8.
melaksanakan pemberian konsultasi
pengendalian pelaksanaan Penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-Undangan;
9.
melaksanakan pembinaan kepada
masyarakat (Non Dunia Usaha)
10.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Seksi Pembinaan Penanaman Modal dengan cara mengidentifikasi
hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
11.
melaporkan pelaksanaan kinerja di
lingkungan Seksi Pembinaan Penanaman Modal sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan
mendatang; dan
12.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
E-3. Kepala Seksi Pengawasan
Penanaman Modal dan Perizinan
Kepala Seksi Pengawasan Penanaman
Modal dan Perizinan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1.
merencanakan kegiatan Seksi
Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan berdasarkan rencana operasional
Bidang Pengendalian Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan;
3.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan
lancar;
4.
memeriksa hasil kerja bawahan di
lingkungan Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5.
melaksanakan upaya atau kegiatan
yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap
ketentuan Pelaksanaan Penanaman modal dan perizinan;
6.
melaksanakan upaya atau kegiatan
yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap
penggunaan fasilitas penanaman modal dan perizinan;
7.
menyiapkan bahan koordinasi dengan
Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengawasan Penanaman modal dan
perizinan;
8.
menyiapkan bahan koordinasi dengan
instansi vertikal dalam pengawasan penanaman modal dan perizinan;
9.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan dengan cara
mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa
mendatang;
10.
melaporkan pelaksanaan kinerja di
lingkungan Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana
kegiatan mendatang; dan
11.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
F.
Kepala Bidang Pelayanan
Kepala Bidang Pelayanan mempunyai
rincian tugas sebagai berikut :
1.
menyusun rencana operasional di
lingkungan Bidang Pelayanan berdasarkan program kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
2.
mendistribusikan tugas kepada
bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung
jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan
efisien;
3.
memberi petunjuk pelaksanaan tugas
kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
4.
menyelia pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Bidang Pelayanan Penanaman Modal secara berkala sesuai dengan
peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang
diharapkan;
5.
menyusun kebijakan di bidang
pelayanan perizinan dan non perizinan;
6.
melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
7.
melaksanakan koordinasi pelayanan
perizinan lintas sektor, Kabupaten/Kota dan Pemerintah;
8.
merencanakan pengelolaan
arsip/dokumen perizinan dan non perizinan;
9.
merencanakan data dan bahan
pelaporan yang meliputi pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar
layanan (SOP, SP SPM dan MP) dan inovasi pelaksanaan pelayanan perizinan;
10.
merencanakan penanganan pengaduan,
informasi dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan perizinan dan non
perizinan;
11.
merencanakan bahan Standardisasi,
Pedoman, Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan;
12.
melaksanakan pelayanan administratif
perizinan dan non perizinan baik manual maupun elektronik;
13.
menyusun rencana pemberian
fasilitas/insentif dibidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah
provinsi;
14.
menyusun Bahan Evaluasi, Merumuskan
dan Melaporkan perkembangan Perizinan dan Non Perizinan
15.
mengevaluasi pelaksanaan tugas
bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan dengan cara membandingkan antara
rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan
laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
16.
menyusun laporan pelaksanaan tugas
Bidang Pelayanan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala
sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
17.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Kepala Bidang Pelayanan membawahi :
1)
Seksi Pelayanan Perizinan
2)
Seksi Pelayanan Non Perizinan
3)
Seksi Pelaporan dan Pengaduan
Masing-masing seksi di Pimpin oleh
kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang.
F-1. Kepala Seksi Pelayanan
Perizinan
Kepala Seksi Pelayanan Perizinan
mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1.
merencanakan kegiatan Seksi
Pelayanan Perizinan berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
2.
membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Seksi Pelayanan Perizinan;
3.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Seksi Pelayanan Perizinan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4.
memeriksa hasil kerja bawahan di
lingkungan Seksi Pelayanan Perizinan sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5.
menyiapkan bahan Standardisasi,
Norma, Pedoman, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Perizinan
6.
melaksanakan Koordinasi Perizinan;
7.
melaksanakan verifikasi Dokumen
Perizinan;
8.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Seksi Pelayanan Perizinan dengan cara mengidentifikasi hambatan
yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
9.
melaporkan pelaksanaan kinerja di
lingkungan Seksi Pelayanan Perizinan Modal sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan
mendatang; dan
10.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
F-2. Kepala Seksi Pelayanan Non
Perizinan
Kepala Seksi Pelayanan Non Perizinan
mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
1.
merencanakan kegiatan Seksi
Pelayanan Non Perizinan berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Seksi Pelayanan Non Perizinan;
3.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Seksi Pelayanan Non Perizinan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4.
memeriksa hasil kerja bawahan di
lingkungan Seksi Pelayanan Non Perizinan sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5.
menyiapkan bahan Standardisasi,
Norma, Pedoman, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Non
Perizinan
6.
memverifikasi Dokumen Non Perizinan
dan rekomendasi/pertimbangan teknis perizinan;
7.
melaksanakan Koordinasi Non
Perizinan dan rekomendasi/pertimbangan teknis perizinan;
8.
melaksanakan fasilitasi penyelesaian
permasalahan yang dihadapi Penanam Modal atas pelaksanaan kegiatan Penanaman
modal;
9.
menyusun Bahan rumusan evaluasi
perkembangan Pelayanan Non Perizinan dan rekomendasi/pertimbangan teknis
perizinan;
10.
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Seksi Pelayanan Non Perizinan dengan cara mengidentifikasi
hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
11.
melaporkan pelaksanaan kinerja di
lingkungan Seksi Pelayanan Non Perizinan sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
12.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan baik lisan maupun tertulis.
F-3. Kepala Seksi Pelaporan dan
Pengaduan
Kepala Seksi Pelaporan dan Pengaduan
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.
merencanakan kegiatan Seksi
Pelaporan dan Pengaduan berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
membagi tugas kepada bawahan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas Seksi Pelaporan dan Pengaduan;
3.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan Seksi Pelaporan dan Pengaduan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4.
memeriksa hasil kerja bawahan di
lingkungan Seksi Pelaporan dan Pengaduan sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5.
menyiapkan bahan rencana pemberian
fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah
provinsi;
6.
melaksanakan pengumpulan,
penyusunan, pengolahan, dokumentasi data dan pelaporan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
7.
menyiapkan data dan bahan pelaporan
(SOP, SP, SPM dan MP) dan Inovasi pelayanan perizinan dan non perizinan;
8.
mengidentifikasi dan
mengklasifikasikan data dan bahan pelaporan;
9.
melaksanakan pembangunan dan
pengembangan sistem informasi untuk percepatan layanan, pengolahan dan
akurasi data perizinan dan non perizinan;
10.
menerima, mengindentifikasi dan
menindak lanjuti pengaduan pelayanan;
11.
mengoordinasikan penanganan
pengaduan pelayanan pada lintas sektor, lintas kabupaten/kota dan pemerintah;
12.
melaksanakan pemberian konsultasi
pelayanan pengaduan;
13.
Menyiapkan bahan pengembangan
inovasi, bahan kebijakan perbaikan regulasi dan instrumen pelayanan;
14.
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Seksi Pelaporan dan Pengaduan dengan cara mengidentifikasi
hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
15.
Melaporkan pelaksanaan kinerja di
lingkungan Seksi Pelaporan dan Pengaduan sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
dan
16.
Melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.