Tugas Pokok dan Fungsi


A. Kepala Dinas DPMPTSP Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melalui koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas serta program dan kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan pada Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD, Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Bidang Pengendalian Penanaman Modal, serta Bidang Pelayanan. Kepala Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut : 1. Merumuskan program kerja di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rencana strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana; 3. Membina bawahan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan; 4. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas; 5. Merumuskan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi penyusunan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya; 6. Merumuskan dan mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu; 7. Merumuskan penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu; 8. Menetapkan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah; 9. Menerbitkan Keputusan tentang perizinan dan non perizinan; 10. Membuat Peta Potensi investasi Provinsi; 11. Menyelenggarakan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah; 12. Mengendalikan pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah provinsi; 13. Mengelola data dan informasi perizinan dan non perizinan penamaman modal yang terintegrasi pada tingkat daerah provinsi; 14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang; 15. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja; dan 16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. B. Sekretaris Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, serta perencanaan evaluasi pelaporan. Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut: 1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat berdasarkan program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; 3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; 5. merencanakan bahan rumusan kebijakan, pedoman, standardisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta evaluasi dan pelaporan; 6. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan; 7. merencanakan bahan rumusan rancangan kebijakan teknis penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan dan efisiensi tatalaksana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; 9. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan 10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. B-1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut: 1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5. melaksanakan administrasi ketatausahaan dan rumah tangga lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 6. melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan; 7. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang dan pengelolaan barang dan aset lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 8. melaksanakan pembinaan dan manajemen kepegawaian lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 9. melaksanakan fungsi kehumasan; 10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 11. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. B-2. Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut: 1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan; 3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan Program sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5. mengoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan Perjanjian Kinerja (Perkin) lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 6. mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran kas, program dan kegiatan lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 7. melaksanakan penatausahaan keuangan lingkup Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bersumber dari APBD maupun APBN; 8. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 9. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, laporan kinerja, Bahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 11. melaksanakan fasilitasi program dan kegiatan dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota; 12. melaksanakan Pengelolaan data dan informasi lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 13. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 14. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. C. Kepala Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD Kepala Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD mempunyai rincian tugas sebagai berikut: 1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD berdasarkan program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; 3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; 5. merencanakan pelaksanaan koordinasi dan merumuskan kebijakan promosi pembinaan BUMD; 6. merencanakan pengoordinasian pelaksanaan program dan rencana kerja bidang; 7. merencanakan bahan materi dan media promosi penanaman 8. merencanakan pelaksanaan koordinasi kegiatan promosi dan 9. merencanakan pelaksanaan pembinaan kepada BUMD; 10. merencanakan pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan penyederhanaan dalam pelaksanaan tugas; 11. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; 12. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan 13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. C-1. Kepala Seksi Promosi Penanaman Modal Kepala Seksi Promosi Penanaman Modal mempunyai rincian tugas sebagai berikut : 1. merencanakan kegiatan Seksi Promosi Penanaman Modal berdasarkan rencana operasional Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Promosi Penanaman Modal; 3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Promosi Penanaman Modal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Promosi Penanaman Modal sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5. mengoordinasikan pelaksanaan promosi penanaman modal dalam dan luar negeri; 6. menyiapkan pengajuan usulan materi promosi penanaman modal; 7. menyusun bahan kebijakan teknis dan operasional promosi penanaman modal daerah; 8. melaksanakan kegiatan promosi penanaman modal; 9. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan lingkungan Seksi Promosi Penanaman Modal dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 10. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan lingkungan Seksi Promosi Penanaman Modal sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. C-2. Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi mempunyai rincian tugas sebagai berikut : 1. merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi berdasarkan rencana operasional Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi; 3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5. menyusun pedoman pelaksanaan penyediaan dan penyiapan sarana dan prasarana promosi penanaman modal; 6. menyusun rencana kebutuhan bahan dan alat kegiatan promosi penanaman modal; 7. melaksanakan pengajuan usulan sarana dan prasarana promosi penanaman modal; 8. melaksanakan pengadaan alat dan bahan promosi penanaman modal; 9. mengoordinasikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana promosi penanaman modal; 10. menyusun bahan rumusan evaluasi perkembangan sarana dan prasarana penanaman modal; 11. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 12. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. C-3. Kepala Seksi Pembinaan BUMD Kepala Seksi Pembinaan BUMD dan Kemitraan mempunyai tugas sebagai berikut: 1. merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan BUMD berdasarkan rencana operasional Bidang Promosi dan Pembinaan BUMD sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan BUMD; 3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan BUMD sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan BUMD sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5. menyiapkan bahan kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan BUMD, serta kemitraan usaha UMKM dengan industri. 6. melaksanakan pembinaan BUMD; 7. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka BUMD; 8. menyiapkan bahan penyelenggaraan pelatihan dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia BUMD; 9. mengoordinasikan dan memfasilitasi jaringan kemitraan antara BUMD; 10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pembinaan BUMD dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 11. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pembinaan BUMD sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. D. Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal mempunyai rincian tugas sebagai berikut : 1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal berdasarkan program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; 3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; 5. merencanakan bahan rumusan kebijakan, pedoman dan standardisasi pelayanan Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal; 6. merencanakan bahan rumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan data dan potensi investasi; 7. merencanakan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan pengkajian perencanaan dan pengembangan investasi; 8. merencanakan bahan rumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sistim informasi untuk kepentingan investasi; 9. merencanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas; 10. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; 11. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan 12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal membawahkan: 1) seksi potensi lnvestasi; 2) seksi perencanaan dan pengembangan investasi; 3) seksi sistem informasi. D-1. Kepala Seksi Potensi Investasi Kepala Seksi Potensi Investasi mempunyai rincian tugas sebagai berikut : 1. merencanakan kegiatan Seksi Potensi Investasi berdasarkan rencana operasional Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Potensi Investasi; 3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Potensi Investasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Potensi Investasisesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5. melaksanakan penyajian informasi tentang potensi dan peluang investasi dan bisnis pada pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga non pemerintah; 6. melaksanakan identifikasi, inventarisasi, kompilasi, pengolahan, analisis, penyajian potensi serta peluang investasi daerah; 7. melaksanakan pengumpulan, penyusunan, 8. melaksanakan koordinasi pengelolaan data potensi investasi sektor primer, sekunder dan tersier; 9. melaksanakan penyusunan peta potensi sumber daya; 10. melaksanakan inventarisasi potensi dan peluang investasi; 11. melaksanakan penyebarluasan informasi potensi sumberdaya dan peluang investasi; 12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Potensi Investasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 13. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Potensi Investasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. D-2. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Investasi Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Investasi mempunyai rincian tugas sebagai berikut : 1. merencanakan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Investasi berdasarkan rencana operasional Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan dan Pengembangan Investasi; 3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Investasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Investasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan perencanaan dan pengembangan investasi; 6. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan untuk perencanaan pengembangan investasi berbasis potensi dan kewilayahan; 7. melaksanakan pengkajian dan penyusunan strategi pengembangan penanaman modal; 8. melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan penanaman modal dengan berkoordinasi antara pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga non pemerintah; 9. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan teknis pengembangan penanaman modal yang strategis; 10. melaksanakan penyusunan profil dan peluang investasi; 11. melaksanakan analisis perencanaan dan pengembangan investasi; 12. melaksanakan koordinasi perencanaan penanaman modal kabupaten/kota; 13. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Investasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 14. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Investasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. D-3. Kepala Seksi Sistem Informasi Kepala Seksi Sistem Informasi mempunyai rincian tugas sebagai berikut : 1. merencanakan kegiatan Seksi dalam Sistem Informasi berdasarkan rencana operasional Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Sistem Informasi; 3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Sistem Informasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sistem Informasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan data dan informasi penanaman modal; 6. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi penanaman modal; 7. melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi; 8. melaksanakan pembangunan dan pemeliharan database, hardware dan software penanaman modal; 9. melaksanakan pengelolaan data spasial penanaman modal; 10. melaksanakan pemberian dan publikasi informasi yang cepat, tepat dan akurat data yang ditampilkan dalam sistem informasi penanaman modal; 11. melaksanaan penyajian informasi penanaman modal melalui media massa eletronik secara periodik; 12. melaksanakan koordinasi perencanaan sistem informasi penanaman modal kabupaten/kota; 13. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Sistem Informasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 14. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Sistem Informasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. E. Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal mempunyai rincian tugas sebagai berikut: 1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pengendalian Penanaman Modal berdasarkan program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengendalian Penanaman Modal sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; 3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengendalian Penanaman Modal sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengendalian Penanaman Modal secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; 5. merencanakan bahan rumusan kebijakan, pedoman, standardisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan; 6. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pemantauan realisasi penanaman modal, pembinaan penanaman modal dan pengawasan penanaman modal; 7. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengendalian Penanaman Modal dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; 8. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Penanaman Modal sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan 9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. Bidang Pengendalian Penanaman modal terdiri atas : 1) Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal, 2) Seksi Pembinaan Penanaman Modal 3) Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. E-1. Kepala Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal Kepala Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal mempunyai rincian tugas sebagai berikut: 1. merencanakan kegiatan Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal berdasarkan rencana operasional Bidang Pengendalian Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; tugas Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal; 3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal sesuai dengan prosedur dan 5. melaksanakan kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat perizinan penanaman modal. 6. melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap penanaman modal baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun penanaman modal yang telah Produksi/Operasi Komersial; 7. melaksanakan kegiatan Pemantauan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi data realisasi Penanaman modal yang tercantum dalam laporan kegiatan Penanaman modal (LKPM) yang disampaikan oleh Perusahaan; 8. melaksanakan pembinaan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM); 9. menyiapkan bahan koordinasi dengan pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemantauan realisasi Penanaman modal; 10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 11. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. E-2. Kepala Seksi Pembinaan Penanaman Modal Kepala Seksi Pembinaan Penanaman Modal mempunyai rincian tugas sebagai berikut : 1. merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan Penanaman Modal berdasarkan rencana operasional Bidang Pengendalian Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Penanaman Modal; 3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Penanaman Modal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Penanaman Modal sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5. melaksanakan kegiatan bimbingan kepada Penanam Modal untuk merealisasikan Penanaman modalnya; 6. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Penanam Modal atas pelaksanaan kegiatan Penanaman modal; 7. menyiapkan bahan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembinaan penanaman modal; 8. melaksanakan pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan Penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; 9. melaksanakan pembinaan kepada masyarakat (Non Dunia Usaha) 10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pembinaan Penanaman Modal dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 11. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pembinaan Penanaman Modal sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. E-3. Kepala Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan Kepala Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan mempunyai rincian tugas sebagai berikut: 1. merencanakan kegiatan Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan berdasarkan rencana operasional Bidang Pengendalian Penanaman Modal sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan; 3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5. melaksanakan upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan Pelaksanaan Penanaman modal dan perizinan; 6. melaksanakan upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan fasilitas penanaman modal dan perizinan; 7. menyiapkan bahan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengawasan Penanaman modal dan perizinan; 8. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi vertikal dalam pengawasan penanaman modal dan perizinan; 9. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 10. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengawasan Penanaman Modal dan Perizinan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. F. Kepala Bidang Pelayanan Kepala Bidang Pelayanan mempunyai rincian tugas sebagai berikut : 1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pelayanan berdasarkan program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; 3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan Penanaman Modal secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; 5. menyusun kebijakan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan; 6. melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 7. melaksanakan koordinasi pelayanan perizinan lintas sektor, Kabupaten/Kota dan Pemerintah; 8. merencanakan pengelolaan arsip/dokumen perizinan dan non perizinan; 9. merencanakan data dan bahan pelaporan yang meliputi pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan (SOP, SP SPM dan MP) dan inovasi pelaksanaan pelayanan perizinan; 10. merencanakan penanganan pengaduan, informasi dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan; 11. merencanakan bahan Standardisasi, Pedoman, Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; 12. melaksanakan pelayanan administratif perizinan dan non perizinan baik manual maupun elektronik; 13. menyusun rencana pemberian fasilitas/insentif dibidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah provinsi; 14. menyusun Bahan Evaluasi, Merumuskan dan Melaporkan perkembangan Perizinan dan Non Perizinan 15. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pelayanan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; 16. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan 17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Kepala Bidang Pelayanan membawahi : 1) Seksi Pelayanan Perizinan 2) Seksi Pelayanan Non Perizinan 3) Seksi Pelaporan dan Pengaduan Masing-masing seksi di Pimpin oleh kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang. F-1. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Kepala Seksi Pelayanan Perizinan mempunyai rincian tugas sebagai berikut : 1. merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Perizinan berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Perizinan; 3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Perizinan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Perizinan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5. menyiapkan bahan Standardisasi, Norma, Pedoman, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Perizinan 6. melaksanakan Koordinasi Perizinan; 7. melaksanakan verifikasi Dokumen Perizinan; 8. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pelayanan Perizinan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 9. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pelayanan Perizinan Modal sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. F-2. Kepala Seksi Pelayanan Non Perizinan Kepala Seksi Pelayanan Non Perizinan mempunyai uraian tugas sebagai berikut : 1. merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Non Perizinan berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Non Perizinan; 3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Non Perizinan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Non Perizinan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5. menyiapkan bahan Standardisasi, Norma, Pedoman, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Non Perizinan 6. memverifikasi Dokumen Non Perizinan dan rekomendasi/pertimbangan teknis perizinan; 7. melaksanakan Koordinasi Non Perizinan dan rekomendasi/pertimbangan teknis perizinan; 8. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Penanam Modal atas pelaksanaan kegiatan Penanaman modal; 9. menyusun Bahan rumusan evaluasi perkembangan Pelayanan Non Perizinan dan rekomendasi/pertimbangan teknis perizinan; 10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pelayanan Non Perizinan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 11. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pelayanan Non Perizinan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan baik lisan maupun tertulis. F-3. Kepala Seksi Pelaporan dan Pengaduan Kepala Seksi Pelaporan dan Pengaduan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: 1. merencanakan kegiatan Seksi Pelaporan dan Pengaduan berdasarkan rencana operasional Bidang Pelayanan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pelaporan dan Pengaduan; 3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelaporan dan Pengaduan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pelaporan dan Pengaduan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5. menyiapkan bahan rencana pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah provinsi; 6. melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolahan, dokumentasi data dan pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 7. menyiapkan data dan bahan pelaporan (SOP, SP, SPM dan MP) dan Inovasi pelayanan perizinan dan non perizinan; 8. mengidentifikasi dan mengklasifikasikan data dan bahan pelaporan; 9. melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi untuk percepatan layanan, pengolahan dan akurasi data perizinan dan non perizinan; 10. menerima, mengindentifikasi dan menindak lanjuti pengaduan pelayanan; 11. mengoordinasikan penanganan pengaduan pelayanan pada lintas sektor, lintas kabupaten/kota dan pemerintah; 12. melaksanakan pemberian konsultasi pelayanan pengaduan; 13. Menyiapkan bahan pengembangan inovasi, bahan kebijakan perbaikan regulasi dan instrumen pelayanan; 14. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pelaporan dan Pengaduan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 15. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pelaporan dan Pengaduan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Share this Post